Daftar Kategori Blog

Jumat, 20 September 2019

Mengurus Akte Kematian dan Perubahan KK

Setelah jenazah dikebumikan dan keluarga siap untuk mengurus administrasi yang ada. Pertama kali yang dilakukan adalah mengurus akte kematian dan pergantian KK. Mengurus kedua hal ini karena saya di Surabaya, dilakukan di dispendukcapil, tetapi meminta verifikasi kelengkapan data di Kelurahan.

Syarat yang diperlukan :
1. Keterangan RT/RW
2. KK Asli yang ingin diganti
3. Fotocopy KTP Jenazah
4, Fotocpy KTP Pelapor. Kalau masih ada istri/ suami, pelapor adalah istri/suaminya. Jika tidak ada, maka anaknya
5. Fotocopy KTP 2 saksi. Saksi ini adalah saksi tetangga yang rumahnya berdekatan.
6. Surat kematian asli dari rumah sakit
7. Surat permohonan akta kematian ( dari kelurahan formnya )
8. Materai 6.000

Untuk akta kematian dan KK yang terbaru bisa diambil di Kecamatan sekitar 1 minggu. Pembuatan ini bisa via online, tetapi saya memilih jalur manual.

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAPPY MOMMY STORIES Template by Ipietoon Cute Blog Design