Daftar Kategori Blog

Minggu, 28 November 2021

Tips Bagi Warisan : Pengalaman Bagi Warisan alm Papa menurut Islam

Ramai di sosmed, warisan dari orang yang sudah meninggal. Saya akan menceritakan pengalaman saya membagi warisan alm papa saya. Papa saya meninggal, ahli warisnya yaitu ibu saya, adik perempuan saya, saya anak perempuan, saudara kandung papa ( 1 saudara laki2 dan 6 saudara perempuan ). alm papa masih menyisakan warisan bagi saudaranya karena anaknya tidak ada yang laki - laki. Ini juga sudah diingatkan sama alm bapak mertua saya kalau nanti saya juga harus membagi dengan keluarga saudara papa saya. 

Nah, kapan nih saya mengatakan masalah warisan? Saya berani membuka omongan warisan dengan keluarga alm papa saya saat 1 bulan setelah papa meninggal. Karena apa? saya menunggu sapatau ada orang yang datan menagih hutang dan menagih biaya pemakaman juga mengecek semua asset yang ada apa saja. Di keluarga saya, sayalah yang mengurus semuanya. Sebelum pembagian warisan, saya mengurus surat waris di kelurahan dan pengadilan agama terlebih dahulu. 1 bulan waktu yang pas menurut saya. 

Langkah awal adalah, saya berbicara dengan ibu dan adik saya mengenai warisan dan akan ada bagian keluarga alm papa saya. Saya meminta ibu saya mengumpulkan semua asset dan mengecek semua asset yang menjadi warisan atas nama alm papa saya ( ini saya pasrahkan kepada ibu saya, apa saja yang dicatat dan akan diberikan sebagai warisan, saya  tidak akan mengomentari ini apakah kurang atau lebih, saya pasrahkan dengan ibu saya ) hal ini agar tidak menjadikan masalah, adik saya juga setuju dengan langkah saya. Ibu saya juga berdiskusi dengan ustadzah mengenai harta apa saja yang menjadi bagian dari warisan. Harta yang menjadi warisan yaitu :
1. Harta atas nama almarhum ( ini paling mudah ) berupa tabungan, asuransi, tanah, bangunan atas nama almarhum. 
2. Harta yang sumbernya dari almarhum walaupun dengan nama berbeda dan ada persetujuan sebelumnya bukan untuk diberikan ( ini juga beda pemahaman, tetapi ustadzah mengatakan kalau memang istrinya merasa diberikan dan itu haknya, tidak masuk waris )

Setelah semua ada, saya berbicara dengan pakdhe saya selaku wakil dari keluarga papa saya. Saya mengatakan akan membagi warisan secara islam dan saya akan meminta penengah, yaitu ustadzah yang juga dulunya ustadzah H ini adalah ustadzah guru dari eyang saya. Hal ini penting, terutama penengah adalah orang yang disegani dari 2 belah pihak. Ustadzah H ini adalah guru eyang saya dan guru saya juga, sehingga kedua belah pihak akan menyetujui apa yang disampaikan oleh ustadzah H. Pembagian secara islam juga harus disepakati, karena bisasaja ada beberapa pihak yang meminta dibagi rata atau tidak dengan cara islam. Hal ini harus disepakati bersama. 

Saya, ibu saya, pakdhe saya berkumpul didepan Ustadzah H untuk membicarakan persetujuan warisan. Persetujuan ini hanya nominal, masalah pembagian bisa dilakukan setelah asset terjual. 
1 Istri ( 1/8 ) mendapat 3/24 bagian
2 anak ( 2/3 ) masing masing mendapat 16/24 bagian
6 saudara perempuan sekandung masing - masing mendapat 5/32 bagian
1 saudara laki - laki sekandung mendapat 5/96 bagian

Saat itu, ustadzah H membagikan list harta yang akan dibagikan dan nominalnya. Ustadzah menginfokan perihal harta tersebut atas nama almarhum dan asset lainnya atas nama anak dan istri almarhum yang sudah diberikan sebelum almarhum meninggal. Alhamdulillah semua memahami dan satu suara dengan hal ini. Hal ini juga dikarenakan penengahnya adalah Ustadzah H, semua segan dan menyetujui apa yang dikatakan beliau.

Setelah sepakat dengan nominal keseluruhan dan masing - masing bagian per orang, tanda tangan semua pihak didepan ustadzah H dan masalah pembagian, akan dilakukan kemudian saat asset sudah terjual. Perlu 1 tahun sampai bisa membagi semua warisan kepada masing - masing ahli warisnya. 

Hal yang perlu saya garisbawahi mengenai waris ini adalah : 
1. Cari waktu yang pas berbicara, kalaubisa setelah 1 minggu meninggal sampai 40 harinya untuk menunggu semua biaya keluar dan hutang terbayar. 
2. Miliki penengah yaitu orang yang disegani kedua belah pihak, biarkan orang tersebut memberikan saran terhadap waris, hal ini akan mempercepat proses waris. 
3. Semua tercatat dan ada tanda tangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya. 


#warisislam
#hukumwarisislam
#pengalamanwarisislam
#pengalamanbagiwaris
#bagiwarisislam
#bagiwarisindonesia
#tipswarisan
#tipsbagiwaris
#tipswarisaman
#tipswarisislam

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAPPY MOMMY STORIES Template by Ipietoon Cute Blog Design