Setelah ada anggota keluarga yang meninggal dan masih aktif BPJS nya bisa segera di tutup agar tagihan tidak berjalan. Kali ini harus ke kantor BPJS dengan syarat :
1. Fotocpy Akta kematian
2. Kartu BPJS asli
3. Fotocopy KTP
4. Fotopcopy KK
5. Mengisi formulir penghapusan data BPJS
Tidak membutuhkan waktu lama dan akan diberikan tanda terima penghapusan data. Bulan berikutnya tidak akan ditagihkan BPJS nya lagi.
Jumat, 20 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar