Setelah mengurus akta kematian, untuk keperluan balik nama dan tutup rekening, harus diurus surat waris. Surat waris ini ada beberapa jalurnya. Jika semua WNI, maka bisa di kelurahan.
Syarat membuat surat waris keluarhan / kecamatan :
1. Surat pengantar RT/RW
2. Akta kematian pewaris dilegalisir ( legalisir di kecamatan )
3. Fotocopy surat nikah dilegalisir ( di KUA atau Pengadilan Negeri jika tidak di satu kota )
4. Fotocopy KK dilegalisir semua ahli waris ( di Kecamatan )
5. Fotocopy KTP dilegalisir semua ahli waris ( di kecamatan )
6. Akta kelahiran semua ahli waris di legalisir ( Kalau surabaya, di dispendukcapil. Kalau non surabaya bisa di Pengadilan Negeri )
7. Materai 6.000
8. KTP 2 orang saksi dari tetangga.
Setelah lengkap maka menunggu sidang waris yang dihadiri semua ahli waris dan saksi. Menanyakan soal kepastian dari semua ahli waris apakah benar merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Sidang tidak lama, saat saya 3 hari setelah berkas dimasukkan. Hanya 30 menit jalannya sidang di kantor kelurahan. Surat waris dibawa dari kelurahan ke kecamatan dan selesai setelah minta tanda tangan camat.
Jumat, 20 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar