Daftar Kategori Blog

Jumat, 20 September 2019

Mengurus Penatapan Ahli Waris di Pengadilan

Selain di kecamatan, Penetapan ahli waris juga bisa dilakukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Pengadilan negeri untuk non muslim dan pengadilan agama untuk muslim. Hal ini tergantung apa yang akan kita urus. jika salah satu hal yang ingin kita urus membutuhkan penetapan dari pengadilan, baru dilakukan karena membutuhkan waktu yang lama.

Persyaratan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama ( Tanpa gugatan / sengketa )
1. Surat Akta Kematian Pewaris fotocopy dengan Materai dan di cap di Kantor Pos besar
2. KTP, KK, Akta Kelahiran fotocopy semua ahli waris diberi materai dan di cap di kantor pos besar.
3. Buku nikah difotocopi diberi materi dan di cap di kantor pos besar.
4. Surat permohonan
5. Akta kematian / Surat pernyataan jika orang tua pewaris sudah meninggal dunia

Yang harus diperhatikan adalah nama ahli waris dan pewaris harus sama semuanya di KK,ktp,buku nikah dan akta kelahiran.Juga di beberapa aset yang akan diurus.Ini terkadang yang membuat lama karena kalau orang lama ada ejaan yang menjadi ejaan baru di KTP. Ini salahsatu alasan juga menggunakan pengacara agar tidak terlalu lama mengurus administrasi surat2 kelengkapan.

Semua diserahkan dan menunggu proses sidang. Jika sidang lancar, surat penetapan bisa diberikan 1 minggu setelah penetapan. Setelah penyerahan sampai proses sidang bisa 2-3 minggu. Saya memakai jasa pengacara untuk mengurus ini karena adanya urusan lain yang harus saya dan keluarga lakukan. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

HAPPY MOMMY STORIES Template by Ipietoon Cute Blog Design