Setelah meninggal. Mulai dari di Rumah sakit, harus ada 1 orang keluarga atau yang mewakili yang tegar dan masih bisa mengurus administrasi yang nantinya sangat diperlukan kedepannya. Beberapa hal yang harus diurus dan diselesaikan selain pemakaman jenazah, antara lain :
1. Surat Kematian dari RS
Surat ini dikeluarkan dari RS dan tidak bisa minta kembali. Ini pentingnya keluarga yang ada menemani untuk mengurus dan menyimpan surat ini. Suratnya kecil saja berupa pernyataan dan tanda tangan rumah sakit yang menyatakan bahawa pasien telah meninggal.
2. Akte Kematian dari Dispendukcapil
Surat ini seperti Akte kelahiran yang mengatakan bahwa telah terjadi kematian salah satu penduduk. Akte ini penting untuk mengurus dokumen waris yang diperlukan setelahnya. Bisa selesai 1 minggu.
3. Menghapus dan Pergantian KK
KK harus diganti setelah ada akte kematian dari salah satu anggota keluarga. Hal ini penting untuk administrasi anggota keluarga yang ditinggalkan.Bisa selesai 1 minggu.
4. Surat Waris dari Kecamatan
Surat ini diurus setelah KK baru dan akta kematian selesai. Seluruh ahli waris datang dan sidang. Surat ini digunakan untuk keperluan balik nama, menutup rekening dan membayar hutang piutang almarhum. Bisa selesai 1 minggu setelah dokumen lengkap dan sidang.
5. Surat Waris dari Pengadilan
Beberapa instansi meminta surat waris dari pengadilan agar lebih menguatkan secara hukum untuk mengurus beberapa asset almarhum. 1 - 2 bulan atau lebih tergantung kelengkapan berkas dan jalannya sidang waris
6. Menutup BPJS dan asuransi lainnya
BPJS dan asuransi lainnya harus ditutup agar tagihan berhenti. Bisa langsung ke kantor BPJS atau asuransi lainnya membawa kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
7. Menutup pensiunan
Pensiunan juga harus ditutup dengan melengkapi berkas ke kantor yang ditunjuk.
8. Menutup nomor telepon jika menggunakan pasca bayar
Agar tagihan tidak berjalan, nomor telepon bisa ditutup di gerai provider dengan membawa surat2 kelengkapan. Kalau menutup nomor telepon, tidak bisa 1nomor saja tetapi semua nomor dalam tagihan yang sama.
9. Menutup dan memindahkan tabungan atau surat berharga lainnya
Hal ini dilakukan setelah surat waris selesai karena bank meminta bukti yang valid. Bukti dan syarat ini bisa berbeda antara bank satu dengan lainnya.
10. Balik nama asset rumah/tanah/perusahaan.
Hal ini bisa dilakukan terahir jika ingin dijual atau dipindahkan nama agar lebih mudah dalam menjual. Menggunakan jasa notaris untuk mengetahui syarat2nya.
11. Mengurusi hutang almarhum
Hutang ini mulai hutang rumah tangga, hutang perseorangan, perusahaan sampai hutang bank. Perlunya catatan hutang keluarga untuk mengetahui hutang2 yang ditinggalkan oleh almarhum. Setelah meninggal, sebisa mungkin berita kematian disebarkan dan dilunasi hutang2nya. Berita bisa disebarkan lewat sosial media, koran atau televisi.
12. Mengurus membagi waris
setelah semua hutang piutang dan administrasi terpenuhi, baru secara islam membagi waris. Jika dirasa dalam membagi ini akan ada perselisihan dan tidak adil, bisa menggunakan pihak ketiga,konsultasi keluarga syariah untuk menyelesaikan waris tersebut.
Kesemua ini membutuhkan waktu yang lama dan tenaga yang banyak. Sehingga membutuhkan dukungan dari semua keluarga. Bisa ada kurang lebih tetapi hal diatas berdasarkan pengalaman yang saya alami
Jumat, 20 September 2019
Apa Yang Diurus Setelah Keluarga ada Yang Meninggal
Label:
Cerita Mama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar