Setelah jenazah dikebumikan dan keluarga siap untuk mengurus administrasi yang ada. Pertama kali yang dilakukan adalah mengurus akte kematian dan pergantian KK. Mengurus kedua hal ini karena saya di Surabaya, dilakukan di dispendukcapil, tetapi meminta verifikasi kelengkapan data di Kelurahan.
Syarat yang diperlukan :
1. Keterangan RT/RW
2. KK Asli yang ingin diganti
3. Fotocopy KTP Jenazah
4, Fotocpy KTP Pelapor. Kalau masih ada istri/ suami, pelapor adalah istri/suaminya. Jika tidak ada, maka anaknya
5. Fotocopy KTP 2 saksi. Saksi ini adalah saksi tetangga yang rumahnya berdekatan.
6. Surat kematian asli dari rumah sakit
7. Surat permohonan akta kematian ( dari kelurahan formnya )
8. Materai 6.000
Untuk akta kematian dan KK yang terbaru bisa diambil di Kecamatan sekitar 1 minggu. Pembuatan ini bisa via online, tetapi saya memilih jalur manual.
Jumat, 20 September 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar